Tugas mata kuliah Kebijkana dan Perundang-undangan Kehutanan
Paper
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan,
05 Januari 2020
PERATURAN DESA CIBULUH TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MERAWAT HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Prasetio Sudibyo
181201005
HUT 3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis
sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun
paper ini berjudul “Peraturan desa tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan” merupakan
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah
Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu
dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari
bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi
bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu
sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Manfaat tersebut dapat
dirasakan baik secara nyata (tangible) maupun secara tidak nyata (intangible). Manfaat
tangible adalah manfaat berupa material dan dapat diraba secara fisik, seperti
kayu, getah, rotan dan sebagainya. Sedangkan manfaat intangible adalah manfaat
yang berupa inmaterial atau tidak dapat diraba, seperti jasa rekreasi,
pendidikan, kesehatan, hidrologi dan lain sebagainya. Manfaat sumberdaya hutan
tersebut dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan apabila pengelolaan
sumberdaya hutan dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik harus dilakukan
dengan membangun kerja sama yang baik antarstakeholder yang terkait,
diantaranya masyarakat, swasta, dan pemerintah. Selain itu pengelolaan hutan
yang baik perlu memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, yaitu aspek
ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan yang
merupakan bagian dari ekosistem hutan memang tidak dapat diabaikan
keberadaannya, karena ketergantungan mereka yang sangat besar dengan sumberdaya
hutan. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak
positif dan negatif pada kelestarian hutan. Bagi masyarakat yang hidupnya
bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar
dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat
yang berada di sekitar kawasan hutan.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Tujuan dari Peraturan Desa sendiri
adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas
dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud dengan Peraturan
Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
1.2. Rumusan masalah
1. 1.Apa hal yang melatar belakangi dibentuknya Perdes Cibuluh
No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat
hutan ?
2. 2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di
dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat
desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
3. 3. Bagaimana dampak positif dan dampak negative Perdes
Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam
menjaga dan merawat hutan ?
1. 3.
Tujuan
1. 1. Untuk memahami dan mengerti apa hal yang
melatarbelakangi dibentuknya Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang
Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
2. 2. Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur
dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat
desa dalam menjaga dan merawat hutan ?.
3. 3. Untuk mengetahui dampak positif dan dampak negative
Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa
dalam menjaga dan merawat hutan ?
BAB
II
2.1 Latar Belakang
Pembentukan Perdes Cibuluh No.1 Tahun 2013
Masyarakat sekitar hutan,
khususnya yang bermata pencaharian sebagai petani, sangat membutuhkan
sumberdaya alam yang ada di hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
sehingga membuat hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Sumberdaya
hutan yang dimanfaatkan bisa berasal dari pohon, seperti kayunya untuk kayu
bakar atau perkakas. Adapula sumberdaya non kayu yang dimanfaatkan, seperti
lahan untuk tumpang sari atau agroforestri, air untuk irigasi dan kebutuhan
masyarakat sehari-hari, rumput atau tanaman di bawah tegakan untuk pakan ternak
dan lain sebagainya. Selain itu dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam
pengelolaan hutan memiliki dampak positif jika dilihat dari segi ekonomi,
karena peluang terciptanya tenaga kerja menjadi lebih luas, sehingga pendapatan
rumah tangga meningkat.
Degradasi hutan adalah
keadaan hutan yang merupakan akibat dari adanya penebangan pohon secara terus
menerus atau cuaca alam yang tidak menentu sehingga terjadinya penurunan jumlah
flora maupun fauna yang sangat besar dan mengakibatkan penurunan keanekaragaman
hayati. Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu hal yang melatar belakangi
Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.
2.2 Ketentuan yang Diatur Dalam
Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003
Peraturan Desa Cibuluh No.1
tahun 2003 Tentang Peran serta masyarakat dalam menjaga dan merawat hutan disahkan
di desa Cibuluh, kabupaten Cianjur pada tanggal 2 April 2003 oleh BPD
Desa. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi ketentuan
umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan hutan pangkuan
desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana
apabila melanggar ketetuan yang ada dalam Peraturan Desa ini adalah ketentuan
pidana dari undang undang yang mengatur kehutanan dan lingkungan.
2.3 Dampak Positif dan
Dampak Negative Perdes No.1 Tahun 2003
Masyarakat Desa Cibuluh
yang tinggal dekat dengan kawasan hutan sejak dulu memanfaatkan sumberdaya
hutan. Hal ini dikarenakan letak Desa Cibuluh yang berbatasan langsung dengan
kawasan hutan, sehingga membuat tingkat ketergantungan masyarakat terhadap
sumberdaya hutan cukup tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sangat mempengaruhi tingkat
pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut, baik dari jenis, intensitas, maupun
kuantitasnya. Walaupun tingkat pemanfaatan cukup tinggi, namun sejauh ini belum
diketahui nilai manfaat dan kontribusi yang diperoleh dari pemanfaatan hasil
hutan terhadap pendapatan rumah tangga serta tingkat kesejahteraan masyarakat
desa sekitar hutan.
Interaksi merupakan sebuah
keterkaitan atau hubungan antar komponen dalam suatu sistem yang dapat bersifat
saling meniadakan, saling mendukung dan saling ketergantungan satu sama
lainnya. Keterkaitan (interaksi) antara masyarakat dengan hutan cukup lama, karena
hutan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Keberadaan hutan juga
memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja terutama dalam hal
pemanfaatan lahan garapan, penebangan kayu, pembersihan lahan,
sehingga memperoleh upah (pendapatan). Selain itu, bagi masyarakat yang
hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti
kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi
masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Interaksi masyarakat yang baik
yang mengelola, melestarikan dan melindungi hutan dengan bijaksana akan
memperoleh dampak positif dari potensi sumberdaya hutan secara berkepanjangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang
memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta
meningkatkan kesejahteraan hidup.
2. Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu
hal yang melatarbelakangi Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.
4. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini
meliputi ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan
hutan pangkuan desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
5. Letak Desa Cibuluh berbatasan langsung dengan
kawasan hutan, sehingga tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya
hutan cukup tinggi untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Saran
Sebaiknya
Masyarakat penduduk Desa Cibuluh bersama Pemerintah setempat menjalankan
peraturan yang telah ditetapkan guna saling menjaga kelestarian kawasan hutan,
pengelolaan sumberdaya yang bijaksana sehingga tidak terjadi kerusakan yang
tidak diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto H. 2011. Tantangan
Pengelolaan Hutan Indonesia. SEKJEN Kementrian Kehutanan. Lombok.
Putri, L.
2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Legislasi Indonesia.
13(2): 161.
Peraturan Desa Cibuluh Nomor :
01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang Peran Serta Masyarkat Desa Dalam Menjaga Dan Memelihara
Hutan.

Semangat yahhh🙆
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusSama sama ❤️❤️❤️😽
HapusHmmm sangat bermanfaat trims bwang ipras
BalasHapusSama-sama
HapusWow informasi new
BalasHapusTerimakasih
HapusHEBOHHHH RUMAH 90M, TERNYATA BEGINI!?
BalasHapusSibuk aja yg rumah nya rumah dp 0 rupaia
HapusInformasi nya sangat membantu.
BalasHapusyee siap
BalasHapusSangat membantu 👍
BalasHapusKeren prassss
BalasHapusTerimakasih
HapusTerima kasih kembali
BalasHapusThx
BalasHapusWow.. Woww
BalasHapus👍🏻
BalasHapusKeren lah keren
BalasHapusCopas
BalasHapusBagus
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusBagus memberi inspirasi
BalasHapusBagus dan sangat bermanfaat 👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMasyaallah,,sangat bermanfaat untuk saya
BalasHapusmasya allah..terima kasih infonya sangat bermanfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusJika kembali itu hanya luka. Maka pergi jauh lebih baik ☠️☠️
Hapuswahh sangat bermanfaat trimkasih atas infonya
BalasHapusKerenn bgtt ..smngt terus yaa,semoga bermanfaat.
BalasHapusYaaaaaaa🙄
HapusMantabb djiwaa
BalasHapusDpt salam dri susuk IV y khopipah shbt susukku:'v
Hapusthengkyuuu yutuber susuk IV wkwkwk
HapusMastin good
BalasHapusBetMGM Casino PA Promo Code - JtmHub
BalasHapusBetMGM is Pennsylvania's premier online sportsbook, offering top of 강릉 출장마사지 the line sports betting, 포천 출장안마 casino 여주 출장샵 and poker 용인 출장안마 games. BetMGM 나주 출장마사지 Casino